ByTrendz.id - Saat ini kasus KDRT di Depok dilimpahkan ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya ditangani oleh Kepolisian Resort Metro Depok.
Publik sedang menyoroti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Depok.
Kasus KDRT itu disorot karena dari peristiwa itu baik suami maupun istri, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kisruh rumah tangga Putri Balqis dan Bani Bayuni itu menjadi pusat perhatian lantaran tidak ada yang menjadi korban.
Menurut hasil pemeriksaan kepolisian, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah penetapan status tersebut, Polres Metro Depok yang menangani kasus KDRT itu melimpahkannya ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Bukti Fadly Faisal Tetap Setia Dampingi Rebecca Klopper Makin Jelas, Linda Wan Beberkan Fakta Ini
Pelimpahan itu bukan tanpa sebab, ada rasionalisasi mengapa kasus KDRT itu dilimpahkan ke kepolisian daerah.
Dilansir dari PMJNews, dilimpahkannya kasus tersebut disebabkan karena di Polda Metro Jaya terdapat Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta).
Subdit tersebut menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko secara lex specialis sesuai dengan Undang-Undang KDRT.
“Mengingat disitu ada satuan subnya baik satuan kerja subnya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini ada Lex spesialis terkait UU KDRT,” kata Trunoyudo pada Jumat (26/5) kepada awak media.
Kendati demikian, menurut Kombes Pol Trunojoyo Wisnu Andiko dalam menangani kasus KDRT Depok itu Polda Metro Jaya tetap melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok.
Artikel Terkait
Viral! Kisah Korban KDRT Malah Dijadikan Tersangka yang Dibagikan oleh Adik Kandung Sendiri
Berikut Kronologi Kasus KDRT yang Membuat Wanita Korban Dijadikan Tersangka Menurut Polres Metro Depok