ByTrendz.id - Mario Dandy yang penganiayaan terhadap D menyesal dan sudah siap menjalani proses hukum.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mario Dandy buka suara mengenai perasaan setelah aniaya D.
Baca Juga: Desain Rumah Split Level Minimalis 5x8 Meter, 3 Lantai dengan Rooftop Hanya Butuh 240 Jutaan
“Sangat menyesal tentunya” kata Mario Dandy kepada wartawan.
Saat ini Mario Dandy akan siap untuk menjalani proses hukum konsekuensi dari tindakannya.
“Iya saya jalani aja (proses hukum),” ungkapnya.
Kini penanganan kasus penganiyaan Mario Dandy terhadap D masih belum berlanjut ke pengadilan.
Dalam perkara Mario Dandy polisi berkolaborasi dengan banyak pihak.
Polisi libatkan kolaborasi interprofesi sehingga memakan waktu yang panjang.
Tak hanya itu, polisi juga menangani kasus Mario Dandy dengan metode keilmuan investigasi kriminal (Scientific Crime Investigation/SCI) dan masih menunggu hasilnya dari para penyidik.
"Tentunya metode ini dilakukan secara SCI. Harapannya sama, kita masih menunggu. Dalam waktu dekat perkembangannya tentunya kami akan kami sampaikan kembali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya.
Mario Dandy dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan anak.
Baca Juga: Fadly Faisal Bantah Dirinya Terlibat, Usai Video Syur Mirip Rebecca Klopper Tersebar di Sosial Media
Artikel Terkait
Masih di Bawah Umur, Anak AG Tertangkap Kamera CCTV Kendarai Mobil Rubicon Milik Mario Dandy
AG Divonis Hakim 3,5 Tahun dalam Kasus Penganiayaan, Begini Kondisi Orang Tua dari Mantan Pacar Mario Dandy
Keluarga Mario Dandy Sempat Ingin Membantu Biaya RS David Ozora Namun Ditolak, Ternyata Ini Alasannya
Dulu Sempat Pacaran, Kini Mario Dandy Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pencabulan Terhadap Anak AG
Sempat Hubungan Badan 5 Kali, Ini Alasan Mario Dandy Dilaporkan Kuasa Hukum AG dengan Dugaan Pencabulan Anak