Sidang AG Pacar Mario Dandy Digelar Tertutup Pekan Depan, Begini Agenda Lengkapnya

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:27 WIB
Agenda sidang AG pacar Mario Dandy  (Twitter/Trending_Issue)
Agenda sidang AG pacar Mario Dandy (Twitter/Trending_Issue)

ByTrendz.id - Sidang untuk AG pacar dari Mario Dandy akan digelar secara tertutup, ini agendanya.

AG pacar Mario Dandy menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Berkas perkara dari AG sudah lengkap atau P21 dan Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan pengadilan sudah menunjuk hakim tunggal dalam perkara pidana AG.

Baca Juga: Widy Heriyanto Pegawai Bea Cukai Hina Warga Tak Pantas, Staf Khusus Menteri Keuangan Beri Tindakan Tegas

"Telah dilimpahkan perkara pidana anak, dengan inisial terdakwa AG oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Yang mana setelah dipelajari oleh ketua pengadilan negeri, ketua pengadilan negeri sudah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara pidana anak tersebut," kata Djuyamto kepada wartawan, dikutip Sabtu (25/3).

Kemudian untuk hakim tunggal dalam perkara AG merupakan Ketua PN Jaksel, Saut Maruli Tua Pasaribu.

"Hakim tunggal yang menangani perkara terdakwa anak AG tersebut adalah Saut Maruli Tua Pasaribu, SH, MH, yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan," lanjutnya.

Baca Juga: Wohoho! Ingat, THR Lebaran 2023 Tanggal Segini Sudah Harus Cair lho, Begini Kata Menhub

Agenda untuk AG pekan depan, Halim menetapkan tahapan musyawarah diversi yang pertama berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," ujarnya.

Tahap diversi merupakan salah satu proses untuk mencapai keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak.

Baca Juga: Bukan Kejadian Pertama, Selena Gomez Terlihat Sempat Beberapa Kali Bela Hailey Bieber

Dalam diversi dapat terjadi pengalihan penyelesaian penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kesepakatan untuk diversi harus berdasarkan pada persetujuan korban atau keluarga dan kesediaan deri anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dan keluarga.

Nantinya sidang untuk AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan digelar secara tertutup merujuk pada Undang-Undang Peradilan Anak.

Halaman:

Editor: Adrian Aldo

Sumber: islam.nu.or.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X