AG Pacar Mario Dandy Bakal Disidang Pekan Depan dengan Hakim Tunggal, Mengapa Demikian?

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 11:11 WIB
AG pacar Mario Dandy akan menjalani sidang (Twitter/ @mazzini_gsp)
AG pacar Mario Dandy akan menjalani sidang (Twitter/ @mazzini_gsp)

ByTrendz.id - AG pacar Mario Dandy akan menjalani sidang pertama pekan depan dengan hakim tunggal.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima pelimpahan berkas perkara dari AG pacar Mario Dandy.

Perkara pidana dari AG pacar Mario Dandy, dilimpahkan ke kejaksaan negeri pada Jumat (24/3).

Baca Juga: SAH! Anies Baswedan Mendapatkan Tiket dari Koalisi Perubahan yang Terbentuk Atas Persetujuan 3 Partai Ini

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan pengadilan sudah menunjuk hakim tunggal dalam perkara pidana AG.

"Telah dilimpahkan perkara pidana anak, dengan inisial terdakwa AG oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Yang mana setelah dipelajari oleh ketua pengadilan negeri, ketua pengadilan negeri sudah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara pidana anak tersebut," kata Djuyamto kepada wartawan, dikutip Sabtu (25/3).

Hakim tunggal dalam perkara AG merupakan Ketua PN Jaksel, Saut Maruli Tua Pasaribu.

Baca Juga: Selena Gomez dan Zayn Malik Terciduk Bermesraan dan Makan Malam di New York City, Keduanya Resmi Berkencan?

"Hakim tunggal yang menangani perkara terdakwa anak AG tersebut adalah Saut Maruli Tua Pasaribu, SH, MH, yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan," lanjutnya.

Mengenai tanggal untuk sidang pertama dari AG adalah pekan depan, 29 Maret 2023 dengan tahap musyawarah diversi pertama.

"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," ujarnya.

Baca Juga: Ternyata di Balik Single 'Face off' Jimin BTS, Ada Makna Tersembunyi Ini yang Jarang Diketahui

AG merupakan pacar Mario Dandy yang juga menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam penganiayaan terhadap D.

Kejadian penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) dan menyebabkan korban D alami luka berat dan hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Halaman:

Editor: Adrian Aldo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X