ByTrendz.id - AG pacar dari Mario Dandy yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiyaan terhadap D dan akan segera jalani sidang.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah menerima berkas perkara dari AG dalam kasus penganiyaan oleh Mario Dandy terhadap D.
Selain AG, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani tegaskan sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Mario Dandy.
Baca Juga: Doa Ramadhan Sehari-hari: Baca 3 Surat ini Setiap Pagi, Khasiatnya Luar Biasa!
"Saat ini beberapa SPDP untuk para tersangka sudah ada, sudah masuk ke kami. Bahkan untuk tersangka A sudah masuk berkas perkaranya ke kami," ungkap Reda, dilansir dari PMJ News, Jumat (17/3).
Pada saat ini Kejati DKI sedang meneliti dan mempelajari berkas dari AG karena lebih dahulu diterima karena masih dibawah umur.
"Sedang kami teliti kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait pelanggaran berat," lanjutnya.
Reda menjelaskan bahwa alasan dari AG lebih dahulu karena yang bersangkutan masih berada di bawah umur. Pada saat ini AG berusai 15 tahun.
"Kenapa dia lebih dulu? Karena masih dia di bawah umur. Jadi kita pakai UU Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak," jelasnya.
Dalam sidang AG, jaksa yang aman menangani dakwaan merupakan jaksa spesialis anak.
Baca Juga: Kemenhub Buka Program Mudik Gratis Jalur Laut Kuota 10 Ribu, Cek Syarat dan Tanggal Pendaftarannya!
Nantinya jika berkas dari AG sudah selesai diteliti dalam waktu sekitar tujuh hari dan jika sudah lengkap maka P21 akan berjalan.
"(Penelitian berkas) Tujuh hari selesai, misalkan sudah lengkap P21 bisa jalan. Ya, kalau diperkirakan tahap ini dua bulan akhir Maret atau awal April dah bisa," ungkapnya.
Artikel Terkait
Diperiksa Pertama Kali, AG Pacar Mario Dandy Satriyo Masa Penahanannya Kemungkinan Bisa Diperpanjang
Perilaku AG saat Rekonstruksi Jadi Sorotan, Netizen: Kak Seto Lihat Kak yang Mau Dilindungi Sudah Ngudut
Bukan Dilakukan Terhadap AG, Mario Dandy Sebut D Lakukan Hal Tak Pantas Kepada Sosok Ini
Shane Lukas Bantu Tolong D Saat Hendak Dibawa ke Rumah Sakit, tapi Mario Dandy dan AG Malah Lakukan Ini
Rekontruksi Penganiayaan D Telah Dilakukan, Pengajuan Perlindungan AG Bisa Ditolak LPSK